KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada 4 terdakwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di halte Transjakarta.
Majelis hakim Arif Waluyo menjatuhkan vonis tersebut Selasa (8/7) hari ini. Para terdakwa merupakan petugas Transjakarta yakni Ifan Lutfi Akbar, Dharman Sitorus, Edwin Kurnia Lingga dan M. Kurniawan. Mereka terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan dakwaan primer.
Di akhir persidangan, keempat terdakwa memilih untuk berpikir-pikir dulu dengan putusan majelis hakim ini. Sementara, Jaksa Shinta Dewi akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Sebelumnya peristiwa ini berawal saat korban berinisial YF, menumpang bus Koridor II jurusan Pulogadung-Harmoni pada Selasa, 21 Januari 2014. YF naik dari depan RS Islam Cempaka Putih. Tak berapa lama, ia merasakan sesak nafas karena asmanya kambuh. YF kemudian pingsan. Dalam keadaan lemas, YF diturunkan 4 petugas di Halte Harmoni. Namun 4 petugas yang menjadi terdakwa tersebut justru melecehkannya.
Staff advokasi LBH Apik sebagai pengacara korban, Uli Pangaribuan menyatakan kecewa dengan putusan hakim karena seharusnya terdakwa dihukum lebih berat.
“ Putusan tersebut sangat ringan dan kami pandang tidak memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Uli Pangaribuan.
LBH Apik tak hanya kecewa pada hakim namun juga pada jaksa yang sebelumnya menuntut jaksa 1,5 tahun dan dikabulkan hakim. Karena seharusnya ancamannya bisa sampai 7 tahun. Putusan 1,5 tahun dipandang tak akan memberikan efek jera bagi para terdakwa.
Editor: Luviana
Pelaku Kekerasan Seksual Transjakarta Divonis 1,5 Tahun Penjara
KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada 4 terdakwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di halte Transjakarta.

NASIONAL
Selasa, 08 Jul 2014 19:35 WIB


transjakarta, kekerasan, seksual
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai