KBR, Jakarta- PDI Perjuangan mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/7) hari ini. Kuasa Hukum PDI Perjuangan Andi Asrun mengatakan semua berkas gugatan telah dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi. PDI Perjuangan meminta Undang-undang MD3 tersebut dibubarkan saja karena tidak sesuai dengan aturan dan terkesan dipaksakan.
"Undang-undang itu menyalahi proses pembentukan misalnya tidak ada dalam rangka awal tapi tiba-tiba itu muncul. Seperti di pasal 84, 97, kemudian pasal 105, pasal 115, pasal 122. Ya, pokoknya terkait dengan jabatan ketua DPR, jabatan ketua komisi, kemudian jabatan urusan rumah tangga DPR, jabatan badan anggaran negara, dan jabatan majelis kehormatan. Itu semua komposisinya seharusnya diserahkan kepada yang menang," terang Andi.
Kuasa Hukum PDI-Perjuangan Andi Asrun menambahkan sidang uji materi Undang-undang MD3 akan segera disidangkan. Tapi PDIP berharap hasil keputusan sidang bisa selesai sebelum pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2014 mendatang.
Sebelumnya, pada 8 Juli 2014 lalu DPR telah mengesahkan Undang-undang MD3. Dalam undang-undang itu menyatakan pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari anggota DPR. Padahal pada undang-undang sebelumnya, UU Nomor 27 Tahun 2009 pimpinan DPR berasal dari partai pemenang Pemilu. Dari pengesahan undang-undang tersebut 6 partai menyetujuinya.
Editor: Luviana
PDIP Ajukan Gugatan UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi
KBR, Jakarta- PDI Perjuangan mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/7) hari ini.

NASIONAL
Kamis, 24 Jul 2014 16:09 WIB


PDIP, MK, UUMD3
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai