KBR- Komite PBB meminta pemerintah Indonesia untuk mengubah undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang pengakuan 5 agama karena dianggap telah melanggar hak kebebasan beragama bagi anak-anak dari agama minoritas.
Agama minoritas yang dimaksud adalah agama- agama diluar agama resmi, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Hal itu dilakukan agar Indonesia dapat menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama anak-anak sesuai dengan kepercayaan dan hati nurani masing-masing.
Komite prihatin terhadap tindakan pemerintah Indonesia yang tidak memberikan kebebasan beragama bagi pemeluk agama minoritas. Selain itu, menurut komite, anak-anak dari kelompok minoritas agama tertentu kerap menghadapi diskriminasi dari kelompok intoleran bedasarkan agama dan kepercayaan. Sehingga komite menyerukan kepada pihak berwenang untuk mengambil semua langkah yang diperlukan, termasuk meningkatkan kesadaran dan kampanye pendidikan publik, untuk melawan intoleran berdasarkan agama atau kepercayaan lainnya.
Semua hal tersebut disampaikan oleh komite PBB tentang Hak-hak Anak dalam rangka mengevaluasi implementasi dari Konvensi Hak-hak Anak (CRC). Hal ini dilakukan setelah PBB menilai kepatuhan Indonesia terhadap CRC selama sesi ke-66 mereka di Jenewa. Komite PBB tersebut mengangkat sejumlah keprihatinan yang sebelumnya sudah diangkat oleh Amnesty International dalam pertemuan-pertemuan dengan pemerintah.
PBB Minta Pemerintah Ubah Peraturan Agama Resmi
KBR- Komite PBB meminta pemerintah Indonesia untuk mengubah undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang pengakuan 5 agama karena dianggap telah melanggar hak kebebasan beragama bagi anak-anak dari agama minoritas.

NASIONAL
Selasa, 01 Jul 2014 19:57 WIB


PBB, hapus, agama
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai