Bagikan:

PBB Minta Pemerintah Ubah Peraturan Agama Resmi

KBR- Komite PBB meminta pemerintah Indonesia untuk mengubah undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang pengakuan 5 agama karena dianggap telah melanggar hak kebebasan beragama bagi anak-anak dari agama minoritas.

NASIONAL

Selasa, 01 Jul 2014 19:57 WIB

Author

Farah Maulida

PBB Minta Pemerintah Ubah Peraturan Agama Resmi

PBB, hapus, agama

KBR- Komite PBB meminta pemerintah Indonesia untuk mengubah undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang pengakuan 5 agama karena dianggap telah melanggar hak kebebasan beragama bagi anak-anak dari agama minoritas.

Agama minoritas yang dimaksud adalah agama- agama diluar agama resmi, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Hal itu dilakukan agar Indonesia dapat menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama anak-anak sesuai dengan kepercayaan dan hati nurani masing-masing.

Komite prihatin terhadap tindakan pemerintah Indonesia yang tidak memberikan kebebasan beragama bagi pemeluk agama minoritas. Selain itu, menurut komite, anak-anak dari kelompok minoritas agama tertentu kerap menghadapi diskriminasi dari kelompok intoleran bedasarkan agama dan kepercayaan. Sehingga komite menyerukan kepada pihak berwenang untuk mengambil semua langkah yang diperlukan, termasuk meningkatkan kesadaran dan kampanye pendidikan publik, untuk melawan intoleran berdasarkan agama atau kepercayaan lainnya.

Semua hal tersebut disampaikan oleh komite PBB tentang Hak-hak Anak dalam rangka mengevaluasi implementasi dari Konvensi Hak-hak Anak (CRC). Hal ini dilakukan setelah PBB menilai kepatuhan Indonesia terhadap CRC selama sesi ke-66 mereka di Jenewa. Komite PBB tersebut mengangkat sejumlah keprihatinan yang sebelumnya sudah diangkat oleh Amnesty International dalam pertemuan-pertemuan dengan pemerintah.




Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending