Bagikan:

Obor Rakyat Dikenai Pasal Berlapis

Kepolisian Republik Indonesia menerapkan pasal berlapis dalam kasus tabloid Obor Rakyat. Meski baru dijerat pasal Undang-undang Pers, Polri masih melakukan penyidikan untuk mencari bukti lain.

NASIONAL

Jumat, 04 Jul 2014 18:53 WIB

Obor Rakyat Dikenai Pasal Berlapis

tabloid obor, polisi

KBR, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menerapkan pasal berlapis dalam kasus tabloid Obor Rakyat. Meski baru dijerat pasal Undang-undang Pers, Polri masih melakukan penyidikan untuk mencari bukti lain. 


Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan Obor Rakyat tidak dapat dijerat dengan UU Pemilu. Sebab tidak ada pelaporan dari pihak yang dirugikan hingga tenggat tiga hari.


“Kalau dikenakan undang-undang pemilu sudah kadaluarsa. Jadi kita jerat semua undang-undang. Undang Undang Pers 40 pasal 9 ayat 2 sudah jelas itu, harus berbentuk badan hukum. Itu (Obor Rakyat) tidak, berarti melanggar. Ancamannya ada di pasal 18 ayat 3, jelas. Ada KUHP, jadi semuanya dilapis,” papar Sutarman.


Sebelumnya polisi menetapkan Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka. Atas penerbitan yang tak berbadan hukum, tabloid Obor Rakyat melanggar pasal 9 ayat 2 Undang-undang Pers dan terancam denda seratus juta rupiah.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Herry Prastowo mengatakan  telah menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tabloid Obor Rakyat.


Sementara hingga kini Polri belum menemukan bukti lain terkait penyokong dana tabloid tersebut. Dalam pemeriksaan saksi, Setyardi Budiono mengaku sebagai penyokong dana Obor Rakyat.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending