KBR, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menerapkan pasal berlapis dalam kasus tabloid Obor Rakyat. Meski baru dijerat pasal Undang-undang Pers, Polri masih melakukan penyidikan untuk mencari bukti lain.
Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan Obor Rakyat tidak dapat dijerat dengan UU Pemilu. Sebab tidak ada pelaporan dari pihak yang dirugikan hingga tenggat tiga hari.
“Kalau dikenakan undang-undang pemilu sudah kadaluarsa. Jadi kita jerat semua undang-undang. Undang Undang Pers 40 pasal 9 ayat 2 sudah jelas itu, harus berbentuk badan hukum. Itu (Obor Rakyat) tidak, berarti melanggar. Ancamannya ada di pasal 18 ayat 3, jelas. Ada KUHP, jadi semuanya dilapis,” papar Sutarman.
Sebelumnya polisi menetapkan Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka. Atas penerbitan yang tak berbadan hukum, tabloid Obor Rakyat melanggar pasal 9 ayat 2 Undang-undang Pers dan terancam denda seratus juta rupiah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Herry Prastowo mengatakan telah menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tabloid Obor Rakyat.
Sementara hingga kini Polri belum menemukan bukti lain terkait penyokong dana tabloid tersebut. Dalam pemeriksaan saksi, Setyardi Budiono mengaku sebagai penyokong dana Obor Rakyat.
Editor: Antonius Eko