KBR, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) akan membatasi waktu penjualan solar bersubsidi mulai 4 Agustus atau Senin depan. Kebijakan itu akan berlaku nasional.
Melalui surat edaran BPH Migas, penyedia BBM bersubsidi seperti Pertamina hanya bisa melayani pembelian solar subsidi sejak pukul 6 pagi hingga 6 sore. Komite BPH Migas, Ibrahim Masyim mengatakan, peraturan ini akan diberlakukan di sejumlah wilayah yang rawan terjadi penyalahgunaan solar.
“Solar itu yang paling banyak disalahgunakan terutama di wilayah yang rawan. Di wilayah yang ada perkebunan, industri, pertambangan. Modus operandi yang biasa kita temukan selama ini umumnya terjadi malam hari. Maka kita memberlakukan itu boleh beroperasi pagi hingga sore hari," kata Ibrahim kepada KBR, Rabu (30/7).
Ibrahim Masyim menambahkan peraturan ini sudah diterapkan di Batam sejak awal tahun dan mampu menghemat hingga 30% solar subsidi.
Sementara itu, mulai lusa (1 Agustus) peraturan ini akan dijalankan di Jakarta Pusat. Selain itu, volume solar bersubsidi untuk nelayan di daerah juga akan dikurangi hingga 20%.
Menurut Ibrahim langkah ini diambil lantaran kuota solar bersubsidi yang semakin menipis. Tahun ini pemerintah hanya memberikan subsidi untuk 15 juta kilo liter solar. Kata Ibrahim jika tidak dikendalikan, solar bersubsidi diprediksi akan habis pada November tahun ini.
Editor: Antonius Eko