Bagikan:

MK Putuskan Pemilu Presiden 1 Putaran

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

NASIONAL

Kamis, 03 Jul 2014 14:32 WIB

MK Putuskan Pemilu Presiden 1 Putaran

MK, pemilu, presiden


KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diputuskan berlangsung hanya 1 putaran karena hanya ada 2 calon pasangan, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Keputusan ini dibacakan ketua sidang yang juga Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya, Kamis (3/7) hari ini.

Keputusan ini berdasarkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili oleh Andi M Asrun. Pemohon menilai ketentuan yang termuat dalam Pasal 159 ayat 1 merupakan bagian dari konstruksi hukum bersama Pasal 6A ayat 3, Pasal 6A ayat 4, dan Pasal 159 ayat 2 UU Pilpres. Menurut mereka, konstruksi hukum tersebut mengharapkan pasangan lebih dari 2 calon sehingga dua yang terbanyak kemudian maju dua putaran. Ketentuan itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum saat peserta pilpres hanya 2 calon seperti sekarang.


Editor: Luviana



Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending