KBR, Jakarta - Prabowo Subianto dinilai harus mendapat sanksi penjara dan denda karena mengundurkan diri setelah pencoblosan suara dalam Pilpres 2014. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, Prabowo telah melanggar Undang-undang 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, calon presiden tidak boleh mengundurkan diri setelah pencoblosan suara.
"Pasal 15, 22, 245, 246. Pasal 15 dan 22 terkait partai politik yang tidak boleh menarik pasangannya atau salah satu anggota pasangan. Pasal 245 itu terkait salah satu calon menarik diri akan kena bukan hanya hukuman, tapi juga denda miliaran rupiah juga," kata Ikrar Nusa Bhakti di kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama di Jakarta, Rabu (23/07).
Undang-undang Pemilihan Presiden mengancam calon yang mengundurkan diri harus dihukum penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.
Selasa (22/7/2014) Kemarin, Prabowo Subianto mengundurkan diri beberapa jam sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan calon presiden Joko Widodo sebagai pemenang Pemilu. Prabowo Subianto mengaku keberatan dengan proses Pemilu dan penghitungan suara yang ia anggap penuh kecurangan.
Editor: Luviana
Mengundurkan Diri, Prabowo Bisa Dipenjara
KBR, Jakarta - Prabowo Subianto dinilai harus mendapat sanksi penjara dan denda karena mengundurkan diri setelah pencoblosan suara dalam Pilpres 2014.

NASIONAL
Rabu, 23 Jul 2014 14:01 WIB


Prabowo, mundur, Pilpres
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai