KBR, Jakarta - Jemaat Ahmadiyah Ciamis, Rabu (2/7) siang ini datang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal penutupan masjid yang dilakukan oleh Bupati Ciamis Iing Syam Arifin.
Masjid Nur Khilafat disegel oleh Bupati Ciamis hari Kamis (26/7) lalu. Sebelumnya pada hari Senin (23/6), kelompok intoleran memprotes keberadaan masjid yang berdiri sejak 60-an tahun lalu ini.
Jemaah Ahmadiyah diterima anggota Komnas HAM bidang kebebasan beragama, Imdaddun Rahmat. Mereka juga didampingi LBH Jakarta dan Solidaritas Korban Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Sobat KBB).
Setelah pertemuan, Komnas HAM memastikan akan memanggil Bupati dan Kapolres Ciamis soal penutupan masjid ini.
Ketua Sobat KBB, Palti Panjaitan, mengapresiasi putusan Komnas HAM yang akan memanggil bupati Ciamis dan kapolresnya.
"Pak Imdaddun juga sudah meminta JAI Ciamis mendata semua yang bermasalah di sana. Jadi bukan hanya penutupan masjid ini, tapi yang lain juga,” kata Palti di Komnas HAM. “Jadi misalnya yang sampai disita, masjid diambil alih, ditutup dan lain sebagainya.”
Masjid Nur Khilafat milik Ahmadiyah di Ciamis ditutup bupati setempat, 3 hari sebelum puasa di bulan Ramadhan dimulai. Penutupan dilakukan atas desakan kelompok intoleran dan MUI setempat. Jemaah Ahmadiyah sempat berupaya bertemu dengan bupati bupati untuk membuka masjid mereka, tapi hingga hari ini mereka belum bisa bertemu bupati.
Editor: Citra Dyah Prastuti