KBR, Jakarta - LSM Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) meminta Jaksa KPK juga membekukan aset atau harta terpidana kasus suap pilkada, Akil Mochtar. Jika tidak, percuma hukuman seumur hidup penjara Akil.
Koordinator MAPPI Dio Azhar menjelaskan Akil masih bisa menikmati hartanya meski mendekam penjara. Maka itu KPK mesti memiskinkan Akil yang sudah terbukti korupsi saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau nanti putusannya tidak ada denda atau uang pengganti atau tak ada perintah asetnya dibekukan ya itu akan jadi hak Akil. Jadi biar pun dia di penjara, asetnya tetap dia nikmati," kata Dio Azhar dalam Program Srapan Pagi KBR, Selasa (1/7).
Senin (30/6) kemarin Akil Mochtar dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Tipikor. Akil dinyatakan bersalah atas kasus sengketa Pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang.
Hakim menghapuskan denda Rp 10 miliar karena Akil dinilai telah mendapat vonis hukuman maksimal. Akil pun mengajukan banding karena dia anggap hukuman seumur hidup tidak adil.
Editor: Pebriansyah Ariefana
MAPPI: Akil Mochtar Harus Dimiskinkan
KBR, Jakarta - LSM Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) meminta Jaksa KPK juga membekukan aset atau harta terpidana kasus suap pilkada, Akil Mochtar. Jika tidak, percuma hukuman seumur hidup penjara Akil.

NASIONAL
Selasa, 01 Jul 2014 08:33 WIB


akil, mochtar, lebak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai