KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Indonesia membantah terima suap dari Perusahaan asal Amerika Serikat, Smith & Wesson dalam proyek pembelian senjata.
Polri meminta Smith & Wesson menyebutkan nama penerima suap apabila peristiwa itu benar adanya. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar juga meminta media agar tidak mudah termakan isu yang belum jelas kebenarannya.
“Itu infonya dari negara luar yah, faktanya belum tau apa, jadi belum ada kaitannya dengan kita yah terutama denga Polri yah. Jadi komentar saya ini bukan komentari masalah itu tetapi komentar tentang info itu yang ada yang tentu mungkin tidak perlu kita tanggapi dahulu karena tidak jelas itu infonya," ujar Boy kepada KBR saat dihubungi, Rabu (30/7).
Sebelumnya Smith & Wesson didenda USD 2 juta atau setara Rp 22.886.000.000 karena telah menyuap aparat di beberapa negara, seperti Indonesia dan Pakistan untuk meloloskan produknya.
Pada 2009 Smith & Wesson membuat kesepakatan dengan kepolisian di Indonesia agar perusahaan itu memenangi kontrak dari kepolisian Indonesia dan Pakistan. Namun akhirnya kontrak dibatalkan.
Editor: Pebriansyah Ariefana