KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan masuknya baju impor bekas ke pasaran.
Pengurus Harian YLKI Husna Zahir mengatakan, barang bekas impor dinilai bertentangan dengan UU perlindungan konsumen. Dalam UU tersebut pelaku usaha dilarang memperjualbelikan barang yang tidak sesuai mutu. Namun, jika barang tersebut sudah masuk ke pasaran, pemerintah akan berhadapan dengan hak konsumen dalam menentukan pilihan, sehingga sulit untuk menindak hal itu
"Kalau kita berbicara konsumen barang-barang yang beredar di Indonesia, adalah barang-barang yang legal, baik, layak kemudian tidak membahayakan. itu tanggungjawabnya ada di semua pihak, baik yang memasukan barang atau yang mengawasi. Kalau memang sudah ada di pasar, konsumen memang memang punya hak memilih, masalahnya dia tahu apa tidak," kata Husna kepada KBR, Minggu (20/7)
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim tidak bisa menghentikan peredaran baju bekas impor jika sudah masuk di pasaran. Menurut Kemendag jika ditindak maka akan bertentangan dengan UU perlindungan konsumen soal hak konsumen dalam menentukan pilihan. Padahal, potensi kerugian negara pertahunnya akibat baju bekas impor mencapai 3,162 milirar rupiah
Editor: Rony Rahmatha
Lindungi Konsumen, Perketat Masuknya Baju Bekas Impor
KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan masuknya baju impor bekas ke pasaran.

NASIONAL
Minggu, 20 Jul 2014 15:26 WIB


lebaran, pakaian impor, pakaian bekas, impor bekas, kemendag
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai