KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengancam melaporkan 21 perusahaan nakal yang tidak mengucurkan Tunjangan Hari Raya THR kepada pegawainya. LBH Jakarta menilai perusahaan memiliki berbagai cara untuk tidak memberikan THR. (Baca: Pidanakan Perusahaan Tak Bayar THR Buruh!)
Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan perusahaan yang enggan membayar THR termasuk kategori pelanggaran pidana dan bisa dilaporkan ke pengawas di Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, perusahaan bisa disidik dan diseret ke pengadilan bila tetap tidak memenuhi kewajibannya.
"Pertama mereka tidak membayar sama sekali, tidak ngasih, alasannya nggak punya uang atau nggak jelas tanpa ngasih alasan. Kedua ngasih tapi dengan misalnya cuma 100 ribu 200 ribu, uang kerahiman doang. Dua itu modus. Ada modus yang sangat kejam ya, mereka habis kontrak, dan kata mereka abis lebaran dipanggil lagi," kata Isnur saat dihubungi KBR, Sabtu (16/7) sore.
Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Isnur. Hingga hari ini, LBH Jakarta menerima aduan 21 perusahaan belum membayarkan THR untuk total 610 karyawan. Perusahaan ini sebagian besar di Jabodetabek. Pihaknya sudah mensomasi seluruh perusahaan dan 1 perusahaan sudah mencairkan THR buat pegawainya.
Editor: Nanda Hidayat
LBH Jakarta Ancam 21 Perusahaan yang Tak Kucurkan THR
KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengancam melaporkan 21 perusahaan nakal yang tidak mengucurkan Tunjangan Hari Raya THR kepada pegawainya.

NASIONAL
Sabtu, 26 Jul 2014 19:11 WIB


thr, jakarta, perusahaan, lbh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai