KBR, Jakarta - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mempertanyakan rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol. (Baca: RUU Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas 2013)
Juru Bicara KWI Benny Susetyo mengatakan, pengendalian minuman beralkohol tidak membutuhkan Undang-undang tersendiri. Menrut dia, liarnya peredaran minuman beralkohol lantaran tidak ditegakannya aturan pengendalian minuman keras.
"Minuman keras itu tidak ada kaitannya denga moral. Misalnya anggur koleson itu ada kadarnya, tapi untuk kesehatan. Agama tertentu tidak membolehkan itu tidak apa-apa, tapi tidak perlu kita mengatur. Aturannya sudah terjadi. Apa yang diatur oleh DPR? Ini DPR tidak paham substansi masalah. Pengaturannya? Pemasarannya? Atau yang diukur kadarnya? Kan sudah ada semua aturannya," kata Juru Bicara KWI Benny Susetyo ketika dihubungi KBR, Sabtu (19/07)
Juru Bicara KWI Benny Susetyo menambahkan, negara tidak perlu campur tangan dalam menegakan larangan minum alkohol dari agama tertentu.
Dewan Perwakilan Rakyat rencananya akan mengesahkan RUU tentang Minaman Beralkohol tahun ini. Aturan itu akan tu melarang produksi, penyimpanan dan konsumsi minuma dengan kadar alkohol di atas 1 persen. Jika membandel, sanksi penjara dua-sepuluh tahun siap menanti.
Editor: Nanda Hidayat
KWI Pertanyakan Motif DPR Bahas RUU Minuman Beralkohol
KBR, Jakarta - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mempertanyakan rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol.

NASIONAL
Sabtu, 19 Jul 2014 15:25 WIB


ruu, minuman, beralkohol, kwi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai