KBR, Jakarta – Kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diusung oleh Koalisi Merah Putih memastikan diri akan tetap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini dinyatakan dalam konferensi pers yang digelar di sebuah hotel di Jakarta hari ini, Rabu (23/7) oleh tim pemenangan Prabowo-Hatta yaitu Tantowi Yahya, adik Prabowo, Hashim Djodjohadikusumo dan Mahendradatta dari Tim Advokasi Prabowo-Hatta.
Dalam rilis persnya, Hashim menulis kalau tim Prabowo-Hatta tengah menyiapkan gugatan atas kemenangan Jokowi ini dilakukan demi kepentingan yang lebih besar. “Proses ini terlalu penting bagi kepentingan nasional sehingga tidak bisa diabaikan,” tulisnya dalam rilis pers yang berbahasa Inggris ini. Seperti ditulis akun Twitter @IndoNewMandala seluruh konferensi pers digelar dalam bahasa Inggris. Akun Twitter ini dikelola oleh Australian National University yang secara khusus memantau dinamika Pemilu di Indonesia.
Menurut catatan Koalisi Merah Putih, ada 52 ribu TPS yang melaporkan adanya kecurangan dan ini sama dengan 21 juta suara. “Indikasi dari kecurangan yang masif dan tersebar sangat tidak bisa diabaikan,” tulis Hashim.
(Baca: Franz Magnis: Saatnya Masyarakat Bersatu Lagi)
Gugatan ke MK ini akan ditujukan kepada KPU karena dianggap telah mengabaikan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemungutan suara ulang di 5000 lebih TPS di Jakarta saja, juga di enam kabupaten padat penduduk di Jawa Timur. “Mengabaikan rekomendasi yang disertai bukti dari Bawaslu ini menciptakan preseden yang berbahaya untuk Pemilu berikutnya. Kalau rekomendasi ini diabaikan, apalagi yang akan diabaikan selanjutnya?”
Hasil investigasi ini sebetulnya bisa saja memberikan jumlah suara yang lebih besar bagi kubu Jokowi-JK. Tapi menurut Hashim, itu bukan soal. “Jika investigasi menemukan tidak ada kesalahan, kami akan memberi selamat kepada rival kami dan meneruskankoalisi ini untuk membantu mendorong kemajuan Indonesia,” tulis Hashim. “Tapi kami tidak bisa dan tidak akan mengabaikan bukti-bukti yang ada.”
Hashim menegaskan kalau ia meminta KPU mengikuti rekomendasi Bawaslu yang berwenang untuk mengawasi jalannya Pemilu. “Kami punya berkewajiban untuk memastikan pemerintah akuntabel dan Prabowo berkomitmen soal ini.”
Sementara itu juru bicara tim pemenangan Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya mengaku sudah mengantongi bukti lengkap dari formulir C1, DA1, DB1 dan sebagainya serta pengacara untuk ajukan gugatan ini ke MK.
Hashim juga meminta dunia internasional untuk menahan diri untuk tidak memberikan ucapan selamat dulu kepada Jokowi dan JK selaku Presiden dan Wapres terpilih yang ditetapkan KPU hari Selasa (22/7/2014) sampai proses hukum ini selesai.
(Baca: Ahok: Selamat Pak Presiden!)