KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mematuhi putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dikabulkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK).
Anggota KPU Arief Budiman mengatakan, beberapa daerah akan mulai melaksanakan 23 putusan yang dikabulkan MK. Ia menilai jumlah putusan MK tersebut terhitung kecil yakni sekitar 2 persen dari total 900 perkara yang masuk. Ia menilai, kecilnya presentase tersebut merupakan bukti komitmen KPU dalam menjaga profesionalitas dan independensi.
"Kami sudah tunjukkan bahwa kami melakukan upaya-upaya untuk menjaga independensi dan profesionalitas kita. Bahwa kami tidak bekerja sempurna, makanya kemudian sekecil apapun kekurangan atau kesalahan kita, selalu kita evaluasi dan kita perbaiki. Silakan publik yang menilai dari sekian ratus yang diajukan," kata Arief Budiman di Kantor KPU, (7/2).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan 23 perkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). MK melakukan penetapan hasil putusan langsung 10 perkara yang membatalkan SK KPU. Sementara 13 perkara lain ditetapkan penghitungan ulang putusan sela yang menunda pelaksanaan SK KPU. Terkait penghitungan suara ulang di 13 kabupaten, KPU wajib melaporkannya paling lambat 10 Juli 2014 kepada MK.
Editor: Luviana
KPU Tindaklanjuti Putusan Perselisihan Pemilu
KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mematuhi putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dikabulkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK).

NASIONAL
Rabu, 02 Jul 2014 21:22 WIB


KPU, perselisihan, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai