KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak memberikan waktu susulan bagi 500 pemilih di Hongkong yang tak sempat melakukan pemungutan suara, Minggu (6/7) kemarin.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bahwa para Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut datang terlambat dari waktu yang ditentukan. Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) di Hongkong diberi waktu hingga pukul 17.00 oleh pemerintah setempat karena lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan fasilitas publik.
“Jadi pemungutan suara itu harus dipastikan mulai jam berapa dan berakhir jam berapa. Nggak mungkin ngaret juga. Khusus untuk Hongkong karena pemilih kita jumlahnya diatas 100. 000 dan kita menggunakan fasilitas umum, “ kata Husni Kamil Manik.
Para pemilih di Hongkong menuntut adanya Pemilu Presiden Susulan. Sebelumnya, Minggu (6/7) kemarin sore, proses pemungutan suara di Hongkong ricuh karena tempat pemungutan suara ditutup sebelum mereka selesai melakukan pemungutan suara.
Editor: Luviana
KPU Tak Beri Waktu Susulan Bagi Pemilih di Hongkong
KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak memberikan waktu susulan bagi 500 pemilih di Hongkong yang tak sempat melakukan pemungutan suara, Minggu (6/7) kemarin

NASIONAL
Senin, 07 Jul 2014 15:28 WIB


KPU, hongkong, pilpres
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai