Bagikan:

KPU Tak Beri Waktu Susulan Bagi Pemilih di Hongkong

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak memberikan waktu susulan bagi 500 pemilih di Hongkong yang tak sempat melakukan pemungutan suara, Minggu (6/7) kemarin

NASIONAL

Senin, 07 Jul 2014 15:28 WIB

Author

Eli Kamilah

KPU Tak Beri Waktu Susulan Bagi Pemilih di Hongkong

KPU, hongkong, pilpres

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak memberikan waktu susulan bagi 500 pemilih di Hongkong yang tak sempat melakukan pemungutan suara, Minggu (6/7) kemarin.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bahwa para Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut datang terlambat dari waktu yang ditentukan. Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN)  di Hongkong diberi waktu hingga pukul 17.00 oleh pemerintah setempat karena lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan fasilitas publik.

“Jadi pemungutan suara itu harus dipastikan mulai jam berapa dan berakhir jam berapa. Nggak mungkin ngaret juga. Khusus untuk Hongkong karena pemilih kita jumlahnya diatas 100. 000 dan kita menggunakan fasilitas umum, “ kata Husni Kamil Manik.

Para pemilih di Hongkong menuntut adanya Pemilu Presiden Susulan. Sebelumnya, Minggu (6/7) kemarin sore, proses pemungutan suara di Hongkong ricuh karena tempat pemungutan suara ditutup sebelum mereka selesai melakukan pemungutan suara.


Editor: Luviana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending