KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku lembaganya belum menerima laporan atas penerimaan parcel para pejabat. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan sejak 2 minggu lalu lembaganya telah mengirimkan surat perihal himbauan kepada penyelenggara negara untuk tidak menerima parcel lebaran tersebut. Lembaganya menegaskan bila ada pejabat yang menerima parcel lebaran maka diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK agar diklarifikasi.
"Sebenarnya nanti keputusannya seperti itu, kalau dia di bawah Rp. 500 ribu maka biasanya diserahkan ke penerima," kata Johan kepada KBR.
Johan Budi menambahkan lembaganya hingga kini belum bekerja sama dengan lembaga negara perihal himbaun soal parcel lebaran tersebut.
Sebelumnya, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan seluruh aparatur negara mulai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri dilarang menerima dan memberi parcel Lebaran atau hadiah apapun. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No 2 Tahun 2014 tentang pelaksanaan disiplin PNS, anggota TNI dan anggota kepolisian negara RI dalam rangka Hari Raya idul fitri 1 syawal 1435 H.
Editor: Luviana
KPK: Belum Ada Laporan Pejabat Negara Penerima Parcel Lebaran
KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku lembaganya belum menerima laporan atas penerimaan parcel para pejabat

NASIONAL
Senin, 28 Jul 2014 16:54 WIB


KPK, parcel, pejabat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai