KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dewan Perwakilan Daerah sepakat menolak pengesahan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Ketua DPD, I Wayan Sudirta mengklaim, salah satu pimpinan KPK, Busyro Muqoddas menyetujui penolakan ini lantaran penyusunan UU tersebut terkesan dipaksakan dan tidak transparan. Sedangkan menurut DPD, proses yang tidak tranparan itu merupakan pertanda bahwa undang-undang ini digunakan untuk ajang penumpukan kekuasaan.
“Dengan demikian kami merasa bahwa hak-hak (DPD)—melalui undang-undang ini—diperkosa terang-terangan. Pemerkosaan di siang bolong ini. Karena mereka membahasnya tidak transparan, tertutup, terkesan sembunyi-sembunyi, terkesan menghindar, terkesan lari sana lari sini, agar orang lain nggak bisa ikut serta lalu dia putuskan, memperkuat apa yang mereka mau. Mereka ingin menumpuk kekuatan, ingin menumpuk kekuasaan,” jelasnya ketika menyambangi KPK.
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang juga didiskusikan DPD dengan pimpinan KPK yakni menyangkut pasal yang mengatur hak imunitas bagi anggota DPR saat berhadapan dengan hukum. Salah satunya adalah adanya aturan bahwa anggota DPR yang akan diperiksa dalam kasus hukum harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Editor: Quinawaty Pasaribu