KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah tiga orang dari pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri. Mereka diduga terlibat dalam korupsi keuangan di Kesekjenan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pencegahan dilakukan sejak 18 Juli lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan. Ketiga orang itu, menurut Johan, berasal dari tiga perusahaan swasta yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan pemeliharaan gedung Sekjen Kementerian ESDM.
"KPK sudah meminta surat permintaan cegah kepada imigrasi atas nama Popi Dinianova, karyawan CV Kalista Bintang Persada, Jasni Direktur PT Muskindo dan Teuku Bahagia karyawan Swasta. Sejak 18 Juli berlaku enam bulan," jelas juru bicara KPK Johan Budi.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi keuangan operasional di Kesekjenan ESDM, KPK sudah menetapkan Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono, sebagai tersangka.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Setjen ESDM pada 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa. Atas perbuatannya negara diperkirakan rugi Rp 9,8 miliar.
Editor: Antonius Eko