KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Staf Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Sabililah Ardie untuk bepergian ke luar negeri. Ini terkait pengembangan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, langkah ini dilakukan usai KPK memeriksa sejumlah pihak swasta dan perbankan Papua.
“Dalam rangka penyidikan dugaan TPK Kepengurusan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2014 pada Kementerian PDT untuk Proyek Talud di Biak dengan tersangka YS, Bupati Biak, KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk yang pertama, atas nama Sabillilah Ardie, Staf Khusus Kementerian PDT,” jelas Johan Budi di kantornya.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Deputi I Kementerian PDT, Suprayoga Hadi, sebagai saksi untuk kasus yang sama. Proyek pembangunan tanggul laut merupakan program Kementerian PDT. Kasus dugaan suap di Kabupaten Biak Numfor sudah menjerat Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, sebagai tersangka. Pengusaha Teddy Renyut diduga menyuap Yesaya Sombuk sekitar Rp. 940 miliar.
Editor: Luviana
KPK Cegah Staf Kementerian PDT ke Luar Negeri
KBR, Jakarta

NASIONAL
Senin, 07 Jul 2014 21:37 WIB


KPK, PDT, cegah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai