KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui lembaganya tidak akan bisa mengubah aturan perihal aturan pemberian remisi khusus untuk koruptor. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pengubahan aturan tersebut adalah wewenang Kementrian Hukum dan HAM (kemenkumHAM). Pihaknya juga menegaskan bila lembaganya tidak bisa memberikan usulan persyaratan atau kriteria soal remisi terhadap koruptor. Meski begitu lembaganya meminta kepada pemerintah untuk dapat memperketat aturan pemberian remisi khusus bagi koruptor.
"Itu memang bukan domainnya KPK, itu kan wewenangnya KumHAM. (KPK menginginkannya seperti apa?. Aturan pemberian remisi harus diubah aturannya kalau mau. Tapi kan itu bukan domainnya KPK, itu domainnya KumHAM, lebih baik tanya KumHAM kalau soal perubahan aturan," kata Johan saat dihubungi KBR.
Sementara pada Hari Raya idul Fitri pada Jumat (28/7/2014) hari ini, sejumlah koruptor mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Beberapa koruptor tersebut diantaranya Dada Rosada dan Gayus Tambunan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menghimbau KemenkumHAM agar tidak memberikan remisi kepada para narapidana kasus korupsi. Menurut Samad, pemberian remisi kepada para tahanan kasus korupsi tidak akan memberikan efek jera.
Editor: Luviana
KPK Akui Tak Bisa Mengubah Aturan Remisi Narapidana
KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui lembaganya tidak akan bisa mengubah aturan perihal aturan pemberian remisi khusus untuk koruptor.

NASIONAL
Rabu, 30 Jul 2014 00:26 WIB


KPK, remisi, narapidana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai