KBR, Jakarta – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengatakan Prabowo harus bisa menegaskan statusnya terkait pernyataannya dalam konferensi pers soal penarikan dirinya dalam pemilihan presiden, Selasa (22/7) kemarin. Hal ini harus dilakukan jika kubu Prabowo berniat mengajukan gugatan hasil pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aktivis dari KIPP, Jojo Rohi mengatakan bahwa pernyataan Prabowo di konferensi pers kemarin masih mengandung multi tafsir, apakah akan mundur dari keseluruhan proses Pemilu atau hanya mundur dari proses rekapitulasi saja.
“Kalau dia mundur dari keseluruhan proses berarti legal standingnya sudah hangus, artinya Prabowo sudah tidak bisa lagi mengajukan keberatan-keberatan dan ketidakpuasannya kepada MK. Meskipun kubu Prabowo mengatakan bahwa mereka punya data segunung untuk membuktikan itu, tetapi kan ketika sudah menyatakan mundur dari proses Pilpres berarti legal standingnya berarti sudah tidak ada.”
Sebelumnya menjelang pengumuman hasil rekapitulasi suara Pilpres 2014, Selasa (23/7) kemarin, Prabowo Subianto mengadakan konferensi pers di posko pemenangannya di Polonia Jakarta. Ia menyatakan menolak hasil rekapitulasi KPU dan menarik diri dari proses rekapitulasi Pemilu 2014. Prabowo membacakan pernyataan itu di hadapan pendukungnya tanpa didampingi Cawapres, Hatta Rajasa.
Editor: Luviana
KIPP Pertanyakan Status Penarikan Diri Prabowo dari Pilpres
KBR, Jakarta

NASIONAL
Rabu, 23 Jul 2014 16:05 WIB


KIPP, pilpres, prabowo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai