KBR, Jakarta – Menteri Agama Lukman Saifuddin mengatakan Kementerian Agama tengah mengkaji soal Baha’i.
“Yang perlu didalami dan dikaji: apakah dalam konteks bernegara Pemerintah berhak mengakui atau tidak mengakui suatu keyakinan itu agama atau bukan?” begitu tulisnya lewat akun Twitter @lukmansaifuddin
Ia menegaskan kalau ia tidak pernah menyatakan mengakui Baha’i sebagai agama baru. “Mohon cermati twit saya,” kata Lukman mengomentari berita salah satu media yang mengambil judul “Menag Akui Baha’i sebagai agama baru”.
Sebelumnya, Menag Lukman Saifuddin menulis serangkaian twit pandangannya soal agama Baha’i yang penganutnya tersebar di Indonesia. Twit ini muncul setelah Menag mendapatkan surat dari Mendagri yang menanyakan apakah Baha’i benar merupakah salah satu agama yang dipeluk penduduk Indonesia. Pertanyaan ini muncul terkait kewajiban Kemendagri untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
“Selaku Menag saya menjawab, Baha’i adalah agama dari sekian banyak agama yang berkembang di lebih dari 20 negara,” tulisnya. Menag sekaligus merinci jumlah penganut agama ini di Indonesia, mulai dari Banyuwangi sebanyak 220 orang sampai di Malang yaitu sekitar 30 orang.
“Saya menyatakan bahwa Baha’i adalah termasuk agama yang dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945.”
Pasal 28E menyebutkan kalau setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan serta tempat tinggalnya. Pasal ini juga menjamin kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap. Sementara Pasal 29 menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Dan karena itu pula maka umat Baha’i adalah bagian dari warga negara Indonesia yang berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum dan lainnya dari Pemerintah. Yang saat ini tengah dikaji adalah soal hak Pemerintah untuk mengakui atau tidak mengakui suatu keyakinan sebagai agama atau bukan. “Masukan tentang hal ini amat berarti bagi kami.”
Berikut isi lengkap twit Menag soal Baha’i:
1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i
2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i
3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i
4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i
5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i
6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i
7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i
8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i
9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i
10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;) #Baha'i