KBR, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pemblokiran 7 situs berita palsu tinggal menunggu penutupan dari Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider).
Juru Bicara Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan penyidik PNS (PPNS) Kemenkominfo sudah menerima aduan dari masyarakat soal ini pada Selasa (30/7) hari ini. Pihaknya pun langsung menyurati Internet Service Provider yang menaungi 7 situs tersebut. Pemblokiran tinggal menunggu pihak ISP menutup situsnya.
"Karena sudah ada pengaduan dari masyarakat ke PPNS kita. Tadi pagi sudah ada masukannya, langsung anak-anak bekerja secara positif. Langsung di-list 7 situs itu. Sekarang tinggal ISP-nya yang segera menindak,” kata Ismail ketika dihubungi KBR, Rabu 30/7) siang hari ini.
Ismail Cawidu menambahkan bahwa situs-situs palsu bisa saja dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemilik situs bisa diancam hukuman 8 tahun penjara atau denda 2 milyar Rupiah.
Sebelumnya, 7 situs berita palsu beredar di dunia maya. Ketujuhnya berisi berita bohong tentang Pemilu Presiden 2014. Situs tersebut antaralain memakai nama mirip dengan media berita liputan6.com, detik.com, tempo.co, antaranews.com, tribunnews.com, inilah.com dan kompas.com. Hanya dalam penayangannya ditambahkan URL: news.com
Editor: Luviana
Kemenkominfo Segera Blokir 7 Situs Berita Palsu
KBR, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pemblokiran 7 situs berita palsu tinggal menunggu penutupan dari Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider).

NASIONAL
Rabu, 30 Jul 2014 16:52 WIB


situs, berita, palsu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai