KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu keputusan Kementerian Agama (Kemenag) terkait sah tidaknya Baha’i sebagai agama baru di Indonesia.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) penganut Baha’i sampai saat ini terpaksa dikosongkan. Sebab hingga saat ini agama yang diakui di Indonesia hanya enam. Yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
"Agama kan sudah jelas ada enam itu. Baha’i itu justru kita menunggu dari Kementerian Agama. Kalau Kemenag menyatakan itu masuk agama yang diakui, baru kita akomodir di KTP,” kata Gamawan.
“Karena itu, saya sudah buat surat ke Kemenag. Pernah ada diskusi, tapi kita berpegang kepada ketentuan yang enam itu. Kalau ada penambahan bisa aja, dulu masuk misalnya konghucu.”
Gamawan Fauzi menambahkan meski Baha’i belum resmi jadi agama yang diakui di Indonesia, ia berjanji memfasilitasi keperluan administrasi penganutnya.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Syaifuddin berpendapat Baha’i adalah sebuah agama. Namun ia belum bisa meresmikan Baha’i sebagai agama baru di Indonesia. Sebab ia masih mengkaji peran pemerintah dalam menentukan sah tidaknya agama. Penganut Baha’i di Indonesia sendiri menyebar di Medan, Surabaya, Palopo, Bandung, dan Malang.
Editor: Antonius Eko