KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 petinggi pihak swasta sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/7).
2 petinggi tersebut yaitu komisaris PT. Metaphora Solusi Global Muhamad Arifin dan direktur utama PT. Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso yang diperiksa untuk tersangka Direktur utama PT. Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.
Kedua perusahaan ini diketahui menjadi perusahaan konsultan bagi mega proyek senilai Rp. 2,5 triliun rupiah.
Muhammad Arifin telah mendapat status pencegahan ke luar negeri oleh KPK sehingga tak bisa ke luar negeri selama 6 bulan sejak November 2013. Sementara Aman Santoso dianggap mengetahui proses dan mekanisme kasus Hambalang yang berawal dari ucapan terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Mahfud Suroso karena diduga menerima uang muka sebesar 63 miliar rupiah dari proyek Hambalang yang kemudian diberikan kepada bekas menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota DPR. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai 450 miliar rupiah lebih.
KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT. Metaphora Solusi Global Rizal Syarifuddin, Arsitek dan Manajer Konstruksi PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aditya Gautama dan Malemteta Ginting.
Editor: Luviana
Kasus Hambalang, KPK Periksa 2 Pihak Swasta
KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 petinggi pihak swasta sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/7).

NASIONAL
Selasa, 01 Jul 2014 15:36 WIB


KPK, hambalang, perusahaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai