Bagikan:

Kasus Century, Bekas Deputi Gubernur BI Divonis 10 Tahun Penjara

KBR, Jakarta - Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa kasus Bank Century itu juga dikenai denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan 5 bulan

NASIONAL

Rabu, 16 Jul 2014 17:54 WIB

Kasus Century, Bekas Deputi Gubernur BI Divonis 10 Tahun Penjara

century, korupsi, budi mulya

KBR, Jakarta - Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa kasus Bank Century itu juga dikenai denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan 5 bulan penjara.

Budi Mulya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang yang memperkaya diri sendiri dan orang lain atau perusahaan. Atas aksinya negara merugi lebih dari Rp 8 triliun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Aviantoro yang membaca putusan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/7).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia itu dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider kurungan 8 bulan penjara oleh penuntut umum.

Budi Mulya terbukti menyetujui penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia juga menyetujui pinjaman FPJP kepada bank century. Alhasil Bank Century menerima dana penyehatan sampai Rp 6,7 triliun.

Pasca putusan, Budi Mulya menyatakan banding atas vonis majelis hakim. Ia menyatakan tindakan terhadap Bank Century adalah tindakan penyelamatan terhadap keuangan nasional. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih menimbang putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending