KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/7) hari ini kembali memeriksa Direktur Utama PT. Java Medica Yuni Astuti sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di pemerintah provinsi Banten. KPK memeriksa Yuni Astuti sebagai saksi bagi tersangka Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri alias Wawan, yang resmi menjadi tersangka kasus alat kesehatan di pemerintah provinsi Banten pada Januari 2014 lalu.
KPK melalui imigrasi mencegah Yuni Astuti bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 28 November 2013. Yuni Astuti terakhir kali dipanggil oleh KPK bulan April 2014 kemarin.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Banten menemukan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (Alkes) sebesar Rp. 30,39 miliar rupiah pada APBD Banten 2012. Penyimpangan yang ditemukan berupa alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak lengkap dan tidak ada wujudnya alias fiktif.
Atut dan Wawan sebelumnya dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan pasal tersebut, Atut dan Wawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Editor: Luviana
Kasus Alkes Banten, KPK Periksa Dirut Perusahaan Swasta
KBR, Jakarta

NASIONAL
Rabu, 02 Jul 2014 13:59 WIB


Alkes, KPK, Banten
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai