KBR, Jakarta - Presiden terpilih Joko widodo bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tabloid Obor Rakyat setelah lebaran. Status Jokowi yang telah menjadi presiden terpilih tidak menjadi masalah untuk tetap dilangsungkan pemeriksaan. Hal ini disampaikan oleh anggota tim penasihat hukum Jokowi-JK, Teguh Samudra di kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Sebelumnya, joko widodo direncanakan akan diperiksa sebagai saksi setelah mendapatkan surat pemanggilan dari Mabes Polri pada tanggal 22 Juli. Namun, hal ini disanggah oleh Teguh, Teguh mengatakan sejauh ini Jokowi baru mendapatkan panggilan lisan.
“Belum ada (surat panggilan) ke pak Jokowi tapi kita baru diberitahukan secara lisan dan kita langsung melakukan koordinasi.” kata Teguh
Terkait kedatangan dirinya ke Mabes Polri, Teguh mengatakan ingin melakukan koordinasi dengan penyidik terkait pemeriksaan Jokowi seperti waktu dan teknis pelaksanaan dan pasal-pasal yang dituduhkan apakah sudah sesuai.
Sejauh ini, pasal yang diajukan adalah UU pidana dan UU diskriminasi. Dirinya menambahkan terkait waktu pemeriksaan Jokowi kemungkinan akan dilakukan setelah lebaran.
“Kita jadwalkan coba kita koordinasikan tanggal 6 atau 7, tempatnya sendiri tidak masalah mau dimana tempat baiknya,” kata Teguh
Teguh juga mengatakan, Jokowi juga merupakan warga negara Indonesia dan dia menambahkan kliennya akan taat terhadap konstitusi dan hukum.
Jokowi direncanakan menjadi saksi dalam kasus obor rakyat dengan tersangka Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa. Keduanya baru dijerat dengan UU 40 tahun 1999 tentang pers.
Editor: Antonius Eko