KBR, Jakarta - Nota kesepahaman atau MOU renegosiasi kontrak karya antara perusahaanTambang PT. Freeport dan pemerintah Indonesia rencananya akan ditandatangani Jumat (25/7) hari ini.
Namun informasi lain menyebutkan, kesepakatan ini akan batal dilaksanakan hari ini. Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B. Sutjipto mengatakan, pihaknya belum bersedia menandatangani MoU lantaran masih menunggu besaran bea keluar mineral yang bakal diterbitkan oleh Menteri Keuangan RI.
Sebelumnya Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, salah satu yang disepakati dalam MOU tersebut antaralain terkait besaran divestasi saham Freeport sebesar 30 persen. Ketentuan besaran Ini karena jenis perusahaan tambang Freeport terintegrasi yaitu meliputi tambang bawah, tanah serta pembuatan konsentrat serta tambang pemurnian atau smelter.
“Jadi divestasi itu ada 3 karakteristik untuk di kontrak karya kita. Kalau dia hanya berusaha untuk tambang saja maka divestasinya minimal 50 persen. Kalau tambang dengan pemurnian itu 40 persen. Kalau terintegrasi berarti 30 persen, "jelas Menko Perekonomian Chairul Tanjung.
Kemarin, pemerintah menggelar sidang kabinet soal mineral, energi dan batu bara. Salah satu soal renegosiasi kontrak karya Freeport sudah rampung. Sebelumnya Freeport ngotot hanya akan mendivestasikan sahamnya sebesar 20 persen.
Editor: Luviana
Jika Tak Batal, MOU Kontrak Karya PT. Freeport Ditandatangani Hari Ini
KBR, Jakarta - Nota kesepahaman atau MOU renegosiasi kontrak karya antara perusahaanTambang PT. Freeport dan pemerintah Indonesia rencananya akan ditandatangani Jumat (25/7) hari ini.

NASIONAL
Jumat, 25 Jul 2014 15:16 WIB


freeport, kontrak, MOU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai