KBR, Jakarta- LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penetapan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) kurang transparan.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan mengatakan pembahasan UU itu tidak melibatkan publik. Ujarnya penetapan UU tersebut terkesan mencuri waktu, karena dilakukan sehari sebelum pilpres.
"Satu hari menjelang pemilu jelas konsentrasi publik lebih ke persoalan bagaimana proses pemilihan presiden kemarin sehingga luput untuk melakukan pengawalan pada proses penetapan UU MD3," jelasnya ketika dihubungi KBR (13/7).
Abdullah Dahlan menyebut, ada beberapa poin yang bermasalah dalam UU tersebut. Antara lain terkait imunitas anggota DPR, mekanisme pemilihan ketua DPR, dan keterwakilan perempuan.
"Ini jelas motif untuk kemudian membuat pembahasan ini tidak dikawal dan dikritisi (oleh publik dan media-red)," lengkapnya.
Sebelumnya, sidang paripurna pembahasan revisi UU MD3, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu, diwarnai dengan aksi walk-out anggota fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura. Aksi itu dilakukan karena mereka menilai revisi UU terkesan dipaksakan.
Editor: Dimas Rizky