KBR, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia, KPU dan Bawaslu sepakat melarang penyiaran hasil hitung cepat disiarkan sebelum pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Wakil Ketua KPI Iddy Muzayyad mengatakan, ini dilakukan untuk mencegah lembaga jajak pendapat mengumumkan hasil hitung cepat di Indonesia timur ketika TPS di daerah itu tutup. Sebab, TPS di Indonesia timur tutup 2 jam lebih cepat ketimbang di Indonesia barat.
"Artinya setelah penutupan TPS di Indonesia yang paling barat. Ini untuk menjamin tidak ada satupun pemilih, terutama yang memilih di daerah barat akan terpengaruh hasil quick count yang akan masuk di daerah paling timur. Timur dan barat ini kan selisihnya 2 jam," kata Wakil Ketua KPI Iddy Muzayyad di Badan Pengawasan Pemilu, Jumat (04/07).
Iddy Muzayyad menambahkan, dalam pemilu presiden ini, pemilih rentan terpengaruh. Pasalnya, hanya terdapat 2 pasang calon presiden. Mereka adalah Capres Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Editor: Luviana
Hasil Hitung Cepat Dilarang Disiarkan Sebelum Jam 13.00 Wib
KBR, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia, KPU dan Bawaslu sepakat melarang penyiaran hasil hitung cepat disiarkan sebelum pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

NASIONAL
Jumat, 04 Jul 2014 22:49 WIB


hitung, cepat, survei
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai