KBR, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak akan berikan sanksi kepada perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Juru Bicara Kemenakertrans Suhartono meminta Serikat Pekerja dan perusahaan melakukan pembicaraan bipartite jika sampai hari ini THR belum dibayarkan.
Suhartono memaklumi perusahaan yang memiliki permasalahan keuangan sehingga tidak bisa membayar THR.
(Baca: Pemkab Jombang Ancam Perusahaan Nakal yang Tak Beri THR)
“Kami tidak mau berandai-andai jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR, kami masih melihat pemantauan kepada pelaksanaan THR ini,” jelas Suhartono. “Pada prinsipnya kita mendorong secara bipartit.”
Aduan
Sejauh ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sudah menerima delapan pengaduan terkait delapan perusahaan di wilayah Jabodetabek yang belum membayarkan THR kepada pekerja mereka.
Menurut M. Isnur dari LBH Jakarta, perusahaan tidak boleh berdalih tidak sanggup membayar THR atau membayarkannya sebagian dulu.
“Kalau sampai hari ini tidak dibayar, kami akan menghubungi perusahannya apakah benar atau tidak. Jadi kalau begitu semua perusahaan baik yang profit, yayasan, ataupun koperasi wajib memberikan THR full satu bulan gaji tidak boleh ada setengah, sepertiganya," kata Isnur.
Sesuai aturan, THR seharusnya dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika hingga hari ini perusahaan tidak juga membayarkan THR, artinya perusahaan telah melanggar hukum.
Editor: Citra Dyah Prastuti