Bagikan:

Hari Anak Nasional, Komnas Anak Minta Jokowi Bentuk Kementerian Perlindungan Anak

KBR, Jakarta

NASIONAL

Rabu, 23 Jul 2014 15:44 WIB

Hari Anak Nasional, Komnas Anak Minta Jokowi Bentuk Kementerian Perlindungan Anak

jokowi, kementerian, anak

KBR, Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) pada peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh setiap tanggal 23 Juli meminta presiden terpilih 2014 -2019 membentuk kementerian khusus perlindungan anak. Langkah strategis itu perlu dilakukan untuk mengoptimalkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak yang dicanangkan Presiden pada 8 Mei 2014 lalu. Melalui kementerian khusus tersebut, Ketua Umum Komnas Anak Arist merdeka Sirait berharap kasus kejahatan seksual terhadap anak bisa segera ditangani.

Penasihat Komnas PA Seto Mulyadi juga mengatakan, porsi anak dalam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih lemah. Seto Mulyadi melihat masalah anak seolah-olah hanya menjadi tanggung jawab ibu. Dengan adanya Kementerian Perlindungan Anak, Seto berharap peranan ayah sebagai pelindung keluarga juga bisa terbangun.


Arist Merdeka menambahkan bahwa bersamaan dengan catatan-catatan yang sangat penting dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional, ia menyatakan betapa pentingnya melahirkan sebuah kementerian negara khusus perlindungan anak setingkat kementerian negara khusus Daerah Tertinggal.


"Mengapa itu bisa? Itu artinya bahwa penambahan  dibuat dan dibentuk sebagai salah satu kementerian yang bisa menyikapi peristiwa-peristiwa yang sedang terjadi,” kata Arist dalam Konferensi Pers Menentang Kejahatan Seksual terhadap Anak, Rabu (23/7) hari ini.


Komnas Anak juga mendorong pemerintah juga membentuk Tim Reaksi Cepat perlindungan anak di setiap RT, RW dan Desa dengan melibatkan Kepala Desa, Karang Taruna, PKK, Posyandu dan Polisi Masyarakat (Polmas). Selain itu, kata Arist, pihaknya juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk segera membuat Peraturan Pemerintah sebagai aturan Pelaksanaan Undang Undang tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak yang akan berlaku awal Agustus tahun ini.


Selain itu Komnas Anak juga meminta DPRD Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan Perda Perlindungan Anak yang implementatif dan berkesinambungan termasuk mengalokasikan anggaran perlindungan terhadap anak.


Kurun empat tahun terakhir angka kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat. Tahun 2010, terjadi 2.046 kasus kejahatan seksual terhadap anak. Tahun 2011, 2012, dan 2013 angka tersebut terus meningkat 2.426 kasus, 2.637 kasus, dan 3.339 kasus.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending