KBR, Jakarta - Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menggugat bekas ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata kepada koruptor ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia.
Dalam sidang perdananya, Selasa (1/7) hari ini, Pengacara KRHN, Muhammad Isnur mengatakan Ketua Pengadilan Negeri sempat kebingungan ketika menerima gugatan itu karena gugatan perdata koruptor memang belum dikenali di sistem hukum Indonesia.
"Kami berharap ini jadi tonggak baru dimana masyarakat bisa terlibat dalam gugatan perkara-perkara koruptor. Ini kami majukan terus saja, nanti bagaimana putusannya terserah hakim," kata Isnur kepada KBR, Selasa (1/7) malam.
Muhammad Isnur berharap Pengadilan Negeri menerima mekanisme baru ini. Sehingga masyarakat bisa ramai-ramai menggugat koruptor di daerahnya.
Pada sidang Selasa (1/7) hari ini Akil maupun pengacaranya tidak hadir. Akil akan dipanggil untuk sidang selanjutnya 3 minggu ke depan. KRHN berharap koruptor bisa digugat secara perdata untuk mengeluarkan ganti rugi. Misalnya memberikan dana kepada penggugat atau melakukan layanan sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
Editor: Luviana
Hakim Bingung Soal Sidang Perdana Gugatan KRHN Pada Akil Mochtar
KBR, Jakarta - Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menggugat bekas ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

NASIONAL
Selasa, 01 Jul 2014 23:26 WIB


Akil, sidang, KRHN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai