KBR, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan regulasi pengelolaan 28 blok migas yang habis masa kontraknya. Diantara yang akan habis adalah blok Mahakam yang berakhir 2017 mendatang.
Juru Bicara Kementrian ESDM Saleh Abdurrahman mengatakan, regulasi bakal mengatur tentang kelayakan dan kemampuan perusahaan. Dengan aturan tersebut akan diputuskan perpanjangan atau penghentian kontrak kerjanya. Regulasi itu, kata Saleh ditargetkan rampung sebelum presiden baru dilantik.
"Jadi nanti kontrak itu diperpanjang, atau tidak diperpanjang, atau dikerjasamakan dengan Pertamina. Itu kan ada berbagai analisis yang perlu dilakukan seperti analisi keekonomian, keteknikan dan lain-lain," kata Saleh kepada KBR, Selasa (15/7)
Juru Bicara ESDM Saleh Abdurrahman meminta kepada Pertamina bersabar menunggu keluarnya aturan baru tersebut. Pertamina sebelumnya mendesak Kementerian ESDM untuk diperbolehkan mengelola Blok Mahakam.(Baca: Genjot Produksi, Pertamina Incar Blok Mahakam)
Bahkan, PT Pertamina sudah mengirim surat terkait kesiapan mengelola sepenuhnya blok Mahakam selepas ditinggal Total EP Indonesia. Namun, hingga surat ketiga dikirimkan, belum ada respon dari Kementerian ESDM.
Editor: Sutami
ESDM: Pengelolaan 28 Blok Migas Tunggu Regulasi Baru
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan regulasi pengelolaan 28 blok migas yang habis masa kontraknya.

NASIONAL
Selasa, 15 Jul 2014 12:13 WIB


Blok Migas, ESDM, Pertamina, Total EP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai