KBR, Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Irman mengaku tidak tahu-menahu soal teknis pelaksanaan proyek e-KTP. Menurut Irman, bahwa ketidaktahuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dalam PP No. 54 tahun 2010, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pelaksana proyek tidak wajib melibatkan Dirjen dalam pengesahan maupun penandatanganan kontrak.
Irman mengaku hanya menerima laporan soal tahapan-tahapan dan perkembangan kemajuan proyek e-KTP. Irman bukan pemangku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan karenanya menolak menjawab beberapa pertanyaan teknis proyek e-KTP.
“Untuk Kemendagri, Dirjen nggak ikut dalam posisi itu. Jadi, ini perlu saya jelaskan. Di Kemendagri, KPA-nya bukan dirjen,” kata Irman usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/7) sore.
Irman mengaku bertugas melobi pihak-pihak terkait bersama dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Pihak yang dilobi di antaranya Pemda. Ini untuk mendukung proyek e-ktp agar mendukung pelayanan sampai malam dan bersedia bekerjasama mencapai target proyek e-ktp.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Dirjen Dukcapil Kemendagri Tidak Tahu Soal Alur Proyek e-KTP
KBR, Jakarta

NASIONAL
Senin, 14 Jul 2014 20:47 WIB


korupsi, e ktp
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai