KBR, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta kepolisian tidak terpengaruh dengan protes 3 kedutaan besar dalam kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). TIga kedutaan ini memprotes penahanan 2 guru yang dilakukan Selasa (15/7) kemarin.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan kepolisian harus menuntaskan proses hukum meski melibatkan warga asing. Aris menyatakan bahwa kepolisian juga memiliki dasar hukum untuk menahan 2 guru itu.
"Saya kira itu penting karena yuridiksinya di Indonesia. Biarkan saja berproses di situ. Dua alat bukti yang ditemukan oleh Polda Metro Jaya itu kan sudah bisa menetapkan orang jadi tersangka. Kalau mereka ditemukan bersalah ya harus bertanggung jawab secara hukum. Kalau nggak bersalah kan lepas. Itu nanti sederhana saja kan. Kenapa berlebihan ketakutannya?" kata Arist saat dihubungi KBR, Rabu (16/7) sore.
Sebelumnya, kedutaan Amerika, Inggris dan Australia melayangkan protes terhadap polisi yang menahan 2 guru JIS sebagai tersangka. Dua guru tersebut adalah Neil Bantleman dan Ferdinant Michel. Keduanya ditahan setelah Senin (14/7) kemarin diperiksa selama 8 jam.
Editor: Luviana
Diprotes Kedutaan Soal Penahanan Guru JIS, Komnas PA Minta Polisi Jalan Terus
KBR, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta kepolisian tidak terpengaruh dengan protes 3 kedutaan besar dalam kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS).

NASIONAL
Rabu, 16 Jul 2014 16:43 WIB


kedutaan, pelecehan, JIS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai