KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat sistem tata cara perhitungan suara hasil Pilpres dengan cara sistem scanning. Pasalnya, saat ini proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah mulai dilakukan hingga 12 Juli 2014. Dan selanjutnya akan dilakukan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
Anggota KPU Arif Budiman mengatakan, KPU pusat akan meminta seluruh KPU Daerah untuk mengirimkan seluruh formulir C atau formulir surat suara yang dikirimkan dari hasil scan.
"KPU sudah membuat sistem dan prosedur proses sejak perhitungan sampai rekapitulasi di tingkat desa, kecamatan, kota kabupaten, provinsi itu semua dilakukan dengan transparan. KPU juga memerintahkan kepada KPU Provinsi, kabupaten kota, panitia pemungutan suara kabupaten, panitia pemungutan suara desa untuk mengirim hasilnya melalui scaning. Form C melalui scaning, form kecamatan melalui data file, excel. Jadi itu cara kami untuk mengawal supaya proses ini tidak ada yang curang," kata Arif, Kamis (10/7).
Arif Budiman menambahkan bahwa pengumpulan surat suara yang dihitung dengan sistem scaning akan lebih mudah mendeteksi kecurangan. KPU meminta agar masyarakat juga turut mengawal proses perhitungan surat suara di tingkat kecamatan.
Seperti diketahui, KPU melakukan rekapitulasi perhitungan suara nasional Pemilu presiden pada 20 Juli hingga 22 Juli 2014 mendatang.
Editor: Luviana