KBR, Jakarta - Dua narapidana kasus korupsi yaitu Dada Rosada dan Gayus Tambunan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM. Dada Rosada merupakan terpidana korupsi dana bantuan sosial. Sementara Gayus merupakan terpidana kasus pencucian uang.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Giri Purbadi mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman itu didasarkan pada syarat tertentu, yakni berkelakukan baik dan bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.
"Untuk remisi, masing-masing paling lama 15 hari sampai dua bulan. Kalau sudah memenusi syarat. Syaratnya menjadi justice collaborator, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran," katanya kepada KBR (28/07).
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Kementerian Hukum dan HAM menghapus pemberian remisi kepada tahanan koruptor. Pemberian remisi ini biasanya diberikan saat hari raya dan hari kemerdekaan.
Ketua KPK Abraham Samad beralasan, para koruptor tidak layak mendapatkan remisi tersebut. Sebab, pemberian remisi tersebut tidak sesuai dengan semangat untuk memberantas korupsi.
Editor: Antonius Eko