KBR, Jakarta - Pemerintah membatasi tiga identitas asli bagi pelanggan yang membeli kartu perdana telekomunikasi, yaitu KTP, paspor dan SIM.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan penjual tidak boleh menerima identitas pembeli selain tiga identitas tersebut. Saat ini, kata Ismail pihaknya sudah meminta Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) untuk mensosialisasikan hal tersebut ke 1,1 juta gerai resmi mereka.
"ATSI sudah sepakat mulai 1 Agustus seluruh pelanggan baru diperketat untuk mendapatkan nomor. Mereka juga sedang melakukan pelatihan ke penjual outlet resmi. Artinya setiap pelanggan yang akan membeli kartu harus menunjukan identitas resminya," kata Ismail, Kamis (17/7)
Ismail memastikan mulai bulan depan, tidak ada lagi penjual kartu perdana di lapak-lapak. Ini untuk menghindari adanya penipuan terhadap pelanggan.
Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mewajibkan para pelanggan kartu perdana seluler untuk melakukan registrasi sesuai dengan identitas asli. Itu berarti, tidak ada harapan bagi pengguna ID abal-abal mendapatkan kartu perdana.
Editor: Antonius Eko