Bagikan:

Bekas Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Penjara

KBR, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan 2,5 tahun penjara. Sudjadnan juga didenda Rp 100 juta dengan hukuman kurungan pengganti 2 bulan.

NASIONAL

Rabu, 23 Jul 2014 15:53 WIB

Bekas Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Penjara

korupsi kementerian luar negeri

KBR, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan 2,5 tahun penjara. Sudjadnan juga didenda Rp 100 juta dengan hukuman kurungan pengganti 2 bulan.

“Menyatakan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/7).

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Sudjadnan dihukum 3 tahun penjara dengan denda 200 juta subsider kurungan 4 bulan.

Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menilai Sudjadnan berkontribusi baik bagi bangsa dan negara dalam menjalin kerja sama internasional, khususnya pasca teror bom yang melanda Bali dan daerah sekitar awal tahun 2000-an.

Selain itu, hakim juga menolak pidana tambahan yang mengharuskan terdakwa mengganti rugi uang Rp 330 juta. Sebab Sudjadnan terbukti tidak menerima uang yang disebut suap yang berasal dari I Putu Adnyana, pemilik EO untuk penyelenggaraan sidang internasional tersebut.

Sudjadnan merupakan bekas Sekjen Kementerian Luar Negeri yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan 7 sidang internasional tahun 2004-2005. Sidang itu untuk meyakinkan berbagai negara bahwa Indonesia tetap aman pasca teror bom Bali 1 dan 2.

Sudjadnan terbukti lalai mengecek anggaran sidang yang jauh dari pengeluaran sebenarnya. Pasca pembacaan vonis, baik terdakwa serta kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih menimbang putusan hakim.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending