KBR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang MD3 bakal membentuk badan ahli untuk mengawasi keuangan negara di DPR, pasca dihapusnya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dalam UU MD3 yang disahkan 8 Juli lalu.
Anggota Panja RUU MD3 Azhar Romli mengatakan badan ahli akan diisi oleh orang-orang ahli atau profesional, semisal PNS atau dari perguruan tinggi. Azhar menambahkan meskipun BAKN dihapus, fungsi pengawasan akan tetap ada.
"Jadi secara fungsi dan tugas tidak hilang, hanya institusinya saja yang diganti. (Badan ahli dari DPR?) Tidak tapi suatu badan yang akan diisi oleh orang-orang profesional atau ahli dalam perguruan tinggi," kata Azhar
Sebelumnya. Fungsi DPR mengawasi penggunaan keuangan negara diperkirakan akan tumpul. UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang baru disahkan 8 Juli lalu ternyata membubarkan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara BAKN, sebuah alat kelengkapan DPR yang berfungsi mengawasi penggunaan anggaran negara.
Anggota Koalisi Masyarakat untuk Perubahan UU MD3, Roy Salam mengatakan, keberadaan BAKN cukup penting dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. BAKN, selama ini bertugas mengkritisi hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Editor: Antonius Eko