KBR, Jakarta - Terdakwa kasus suap revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 250 juta dengan hukuman pengganti 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim memvonis Anggoro karena terbukti memberikan uang kepada bekas Menteri Kehutanan, MS Kaban dan bekas anggota DPR Yusuf Faisal. Ini dilakukan demi memuluskan rancangan pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
"Satu menyatakan terdakwa Anggoro Widjojo bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anggoro Widjojo dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan kurungan." kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, Rabu (2/7).
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbngkan usia dan masalah kesehatan terdakwa. Namun majelis menilai terdakwa sempat membantah bukti dan memberikan keterangan berbelit sebagai hal yang memberatkan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Anggoro Widjojo Divonis 5 Tahun Penjara
KBR, Jakarta - Terdakwa kasus suap revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 250 juta dengan hukuman pengganti 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

NASIONAL
Rabu, 02 Jul 2014 15:29 WIB


korupsi, Anggoro Widjojo, MS Kaban
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai