Bagikan:

Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara

KBR,Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Korupsi Tipikor memvonis bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dengan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda senilai Rp 200 juta. Kasus ini adalah kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Atlet di Ham

NASIONAL

Jumat, 18 Jul 2014 16:59 WIB

Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara

hambalang, korupsi

KBR, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Korupsi Tipikor memvonis bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dengan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda senilai Rp 200 juta. Kasus ini adalah kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Atlet di Hambalang.

Ketua hakim majelis pengadilan Tipikor Haswandi mengatakan Andi Mallarangeng terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara hingga merugikan negara senilai Rp 400 miliar lebih.

Selain itu politisi Partai Demokrat tersebut juga terbukti lalai dengan melibatkan orang di luar kementeriannya yaitu Choel Mallarangeng dengan memberikannya fasilitas negara guna mengurusi proyek tersebut.

“Menimbang bahwa oleh karena saudara terbukti melakukan tindak pidana dan dipidana maka dalam ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP maka terdakwa harus dibebankan membayar biaya perkara.Menimbang mengenai barang bukti sebagaimana disebutkan didalam putusan inim karena maish diperlukan untuk pembuktian perkara lain yang terkait dengan perkara PPPSON Hambalang. Maka ditetapkan untuk dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain. Menyatakan Andi Allfian Mallarangeng, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Haswandi di Tipikor, Jumat (18/7).

Haswandi menambahkan Andi Mallarangeng juga terbukti lalai dengan memberikan kuasa terhadap Wafid Muharam untuk mengurusi proyek tersebut. Hal tersebut mengakibatkan hilangnya fungsi kontrol dirinya sebagai Menteri yang bertanggung jawab dalam proyek Hambalang.

Kurangnya pengawasan mengakibatkan beberapa orang yaitu Wafid Muharam, Teuku Bagus Muhhamman Noor, dan Dedy Kusdinar menikmati duit proyek Hambalang untuk memperkaya diri sendiri.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Politisi Partai Demokrat tersebut dengan hukuan pidana selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta. Selain itu Andi mallarangeng juga diwajibkan untuk mengembalikan uang senilai Rp 2,5 miliar.


Sementara, Andi bersikeras bila penyalahgunaan yang dituduhkan kepadanya bukan merupakan tindak pidana. Andi bakal mengajukan banding atas vonisnya tersebut. Hal tersebut diperkuat dengan pendapat hakim yang menyebut bila dirinya tidak menggunakan duit dari proyek Hambalang tersebut.

“Bahwa terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam proyek Hambalang itu benar sekali. Kita lihat dalam saksi-saksi, tapi dalam putusan majelis  haki itu penyimpangan-penyimpangan itu dilakukan oleh berbagai macam orang. Lalu saya tidak pernah menyuruh, memerintahkan,bukan dari bagian itu. Tapi majelis hakim melihat saya bahwa saya pemimpin tertinggi di Kemenpora tidak menjalankan tugas dengan baik. Sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan. Sehingga penyimpangan-penyimpangan itu juga akan tetap menjadi tanggung jawab saya,” kata Andi.

Andi juga mengisyaratkan bila saudara kandungnya Choel Mallarangeng harus dihukum lantaran terlibat dalam proyek tersebut.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending