Bagikan:

AJI: Pemred RCTI Non-Aktif, Tak Boleh Kendalikan Redaksi

KBR, Jakarta

NASIONAL

Rabu, 02 Jul 2014 17:53 WIB

Author

Luviana

AJI: Pemred RCTI Non-Aktif, Tak Boleh Kendalikan Redaksi

RCTI, AJI, Arya

KBR, Jakarta – Dewan Pers Rabu (2/7) hari ini menggelar acara debat terbuka antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan RCTI.  Pertemuan berdasarkan persoalan yang dialami jurnalis RCTI, Raymond Rondonuwu dan klarifikasi soal pemberitaan RCTI yang dianggap berpihak pada Capres Prabowo-Hatta.

Pertemuan ini dihadiri Pemimpin Redaksi RCTI, Arya Sinulingga, Dhandy Dwi Laksono dari AJI Indonesia, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriyana dan 2 anggota Dewan Pers: Nezar Patria dan Imam Wahyudi.

Dalam pertemuan tersebut, Dandhy Dwi Laksono melihat bahwa RCTI sudah melakukan bias dalam pemberitaan karena membuat berita tidak berdasarkan fakta padahal pemberitaan seharusnya mengedepankan fakta.

“ Saya melihat ada itikad buruk dari redaksi RCTI karena membuat berita tidak berdasarkan fakta namun hanya berdasarkan berita dari media online. Wartawan seharusnya melakukan cek langsung ke lapangan dan kemudian mengklarifikasi atas informasi,” kata Dhandy.

Keberatan Dandhy selanjutnya yaitu pada posisi Arya Sinulingga yang  berstatus non-aktif namun ternyata masih campur tangan dalam pemberitaan. Padahal Arya adalah direktur komunikasi dan media tim pemenangan Capres pasangan Prabowo-Hatta.

“Sebagai tim Capres namun Arya masih memutuskan sesuatu, tentu ini sangat bias dan pasti akan mempengaruhi pemberitaan,” ujar Dhandy Dwi Laksono.

Menjawab ini, Arya menyangkal bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan dalam redaksi,  walaupun pihaknya menjadi tim pemenangan Capres.

“Walaupun saya sedang non- aktif, namun saya hanya non-aktif di redaksi. Saya tetap masih aktif di manajemen, jadi untuk kasus pemberian SP3 pada Raymond ini memang masih wewenang  saya,” kata Arya.

Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi menyatakan bahwa  wartawan seharusnya independen, mentaati Kode Etik Jurnalistik dan standar kompetensi wartawan.

“Para pemilik media atau siapapun wartawan seharusnya mentaati komitmen ini. Ini tidak hanya untuk wartawan namun juga para petinggi media atau politisi yang menjadi pemilik media,” ujar Imam.

Sebelumnya, rekaman percakapan antara Pemimpin Redaksi (non aktif) Arya Sinulingga beredar di dunia maya. Video tersebut berisi detik-detik pemberian Surat Peringatan (SP3) produser RCTI, Raymond Rondonuwu yang dilakukan Pemred RCTI non-aktif, Arya Sinulingga.

Arya marah kepada Raymond karena protes saat diminta menayangkan berita  dugaan bocornya materi debat Capres dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke kubu Jokowi yang ditayangkan Seputar Indonesia pada 11 Juni 2014.

Raymond menilai tayangan berita ini melanggar kode etik jurnalistik karena tidak melakukan konfirmasi terhadap narasumber dalam berita tersebut.

Dandhy Dwi Laksono kemudian dalam media sosial mempertanyakan surat peringatan tersebut, juga soal ketidakberimbangan dan ketidakakuratan RCTI dalam pemberitaan.

Acara debat antara AJI Indonesia dan  RCTI yang difasilitasi oleh dewan Pers ini disiarkan secara live streaming melalui www.ictwatch.com

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending