KBR, Jakarta - Sekitar 100an anggota Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Presiden KSBSI Mudhofir mengatakan, kontrak mereka diberhentikan menjelang hari raya supaya perusahaan tak perlu membayar THR. Biasanya perusahaan elektronik tempat mereka bekerja akan kembali merekrut mereka setelah hari raya.
"Diadvokasi kalau memang status kerjanya bertentangan dengan Undang-Undang. Status hubungan kerjanya kan terus menerus ini, tapi dikontrak. Kila lihat hubungan kerjanya juga," kata Presiden KSBSI Mudhofir ketika dihubungi KBR, Sabtu (26/07).
Presiden KSBSI Mudhofir mengatakan, pola kontrak yang dihentikan beberapa saat menjelang lebaran banyak dilakukan oleh pengusaha yang ogah membayar THR. KSBSI mengaku akan mencari pelanggaran hubungan industrial agar anggotanya itu bisa mendapat THR.