KBR, Medan - Sejumlah 84 narapidana yang berada di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mendapatkan remisi bebas pada lebaran tahun 2014 ini.
Kepala Sub Bidang Registrasi dan Statiska Kemenkumham Sumut, Jefri Pohan menjelaskan jumlah keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi adalah sebanyak 4.922 orang. Ia merinci dari total jumlah itu sebanyak 4.838 napi mendapatkan pengurangan hukuman berupa potongan masa tahanan, sementara sisanya 84 napi mendapatkan remisi bebas.
"Narapidana yang memperoleh remisi itu ada 4.922 orang itu yang terdiri atas remisi khusus sebagian itu 4.838 orang, untuk yang remisi khusus bebas atau RK2 itu sebanyak 84 orang,"ujar Jefri, Jumat (25/7/2014) hari ini.
Lebih lanjut, Jefri Pohan mengatakan pada remisi lebaran tahun ini, Kemenkumham juga mengusulkan pemberian remisi untuk 2.410 narapidana terkait PP 28 dengan rincian: teroris 5 orang , yang terlibat kasus narkotika 2.401 orang, traficking 1 orang, terlibat korupsi 3 orang. Dan terkait PP 99 sebanyak 152 napi dengan rincian narkotika 145 orang, traficking 1 orang dan korupsi 6 orang. Namun menurut Jefri, terkait hal ini pihaknya masih mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Editor: Luviana
84 Narapidana di Sumut Mendapat Remisi
KBR, Medan - Sejumlah 84 narapidana yang berada di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mendapatkan remisi bebas pada lebaran tahun 2014 ini.

NASIONAL
Jumat, 25 Jul 2014 22:10 WIB


narapidana, sumut, remisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai