KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ada dua keuntungan jika cukai rokok dinaikkan. Selain menekan konsumsi, kenaikan ini juga bisa menambah pendapatan negara.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengusulkan akan menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan itu mencapai 57 persen dari harga eceran. Tarif cukai itu sesuai batas maksimal kenaikan tarif cukai rokok yang telah ditentukan dalam undang-undang (UU) nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Juru Bicara Dirjen Bea Cukai Haryo Liman mengatakan penaikkan cukai itu dianggap cukup besar. Nantinya perubahan besaran cukai dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
“Jadi memang cukai ini ada dua sisi, satu sebagai penerimaan negara. Tentu Bea Cukai berharap dua-duanya efektif. Penerimaan negara tercapai dan juga tujuan utama cukai juga bisa membatasi konsumsi, “ kata Haryo Liman dalam program Sarapan Pagi KBR, Selasa (1/7).
Sampai saat ini Kementerian Kesehatan masih menunggu tanggapan Kementerian Keuangan tentang besaran kenaikkan cukai rokok itu. Saat ini cukai rokok baru 46 persen.
Editor: Pebriansyah Ariefana
2 Keuntungan Cukai Rokok Dinaikkan
KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ada dua keuntungan jika cukai rokok dinaikkan. Selain menekan konsumsi, kenaikan ini juga bisa menambah pendapatan negara.

NASIONAL
Selasa, 01 Jul 2014 08:45 WIB


cukai rokok, ekonomi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai