KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Walikota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Dada Rosada diduga terlibat kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Suap itu untuk meringankan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial di Kota Bandung. Walikota Bandung Dada Rosada diduga melanggar Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam kaitan dengan perkara Bansos, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. yang kemudian disimpulkan bahwa DR selaku walikota Bandung diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001," terang Johan Budi dalam konferensi Persnya di Gedung KPK, Senin (1/7).
Juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, KPK juga menetapkan bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka dugaan suap di PN Bandung. Menurut Johan, tersangka Dada Rosada dan Edi Siswadi diduga menjadi otak penyuapan terhadap hakim PN Bandung terkait pengurusan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemkot Bandung. KPK belum bisa memberikan besaran kerugian negara atas perkara tersebut.
Editor: Suryawijayanti
Walikota Bandung Dada Rosada Resmi Jadi Tersangka Suap Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Walikota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka.

NASIONAL
Senin, 01 Jul 2013 14:42 WIB


dada rosada, korupsi, dana bansos
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai